Kuningan-. Dunia politik di Kabupaten Kuningan kembali dibuat heboh setelah kabar pengunduran diri salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan mencuat. Adalah Deki Zainal Muttaqin, anggota DPRD
GajiDPRD DKI Jakarta 2022 tertuang dalam dokumen Kebijakan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
KenaikanUpah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kuningan yang sebesar Rp 25 Rrbu, ternyata diiringi dengan keaikan tunjangan anggota DPRD -nya. Rabu, 1 Desember 2021 Gaji dan Tunjangan Rp 85 Juta Per Bulan, Pegawai Pajak Ini Masih Terima Suap Miliaran Rupiah
PengumumanDCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Tahun 2019. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bogor Jalani Tes Swab | Republika Online. Formappi Kritik Rencana Kenaikan 'Gaji' Anggota DPRD DKI Jadi Rp 8 M: Aneh! 5 Warna Kertas Suara Yang Wajib Diketahui | kumparan.com. KESEJAHTERAAN ANGGOTA DEWAN MENINGKAT - Pemerintah Provinsi Jawa
KetentuanGaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("DPRD") Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ("UU 23/2014") dan perubahannya. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
byz1iuE. manager Follow Suka jalan-jalan dan bertaman, berusaha menikmati hidup dengan tidak terlalu mau berfikir berat. Sesuai motto just enjoy your life, enjoy what you were doing October 21, 2021 Mungkin anda sering bertanya berapa gaji seorang anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/daerah.? Nah kali ini akan secara khusus membahas tentang besaran gaji bulanan, tunjangan, biaya transfortasi maupun pemasukan dari penerimaan lain lengkap dengan pertanyaan yang sering kita temui mengenai hal ini. Yuk kita simak bersama ya Isi1 Sekilas Yang Dimaksud Besaran Gaji Dan Tunjangan Anggota DPRD Periode 2019-20242 Apa saja tunjangan anggota DPRD? Beberapa tunjangan anggota DPRD terdiri atas 3 Apakah anggota DPRD mendapatkan uang pensiun?4 Berapa uang pensiun anggota DPRD?5 Jumlah Anggota DPRD Tingkat Provinsi6 Apakah boleh anggota DPRD merangkap jabatan?7 Berapa jumlah komisi di DPRD?8 Legislatif di provinsi9 Mengapa DPRD termasuk lembaga legislatif?Sekilas Yang Dimaksud DPRDDPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gaji Dan Tunjangan Anggota DPRD Periode 2019-2024NoPenghasilan Anggota merangkap ketua Anggota merangkap wakil ketua Anggota DPR 1Gaji istri 10% dari GP anak 2 anak x 2% GP sidang/ beras Rp per jiwa per PPhH pasal komunikasi peningkatan fungsi pengawasan dan Lain 11Anggaran listrik dan telepon Rp kredit mobil Rp / orang / Perjalanan Harian14a. Daerah tingkat I per hari Daerah tingkat II per hari Representasi16a. Daerah tingkat I per hari Daerah tingkat II per hari Pemeliharaan Rumah Jabatan18RJA Kalibata Jakarta Selatan per tahun Ulujami Jakarta Barat per tahun rumah lengkap21Uang Pensiun 60% dari gaji pokok Beras Pensiunan per jiwa per berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI RI/XII/2010Apa saja tunjangan anggota DPRD?Beberapa tunjangan anggota DPRD terdiri atas Uang RepresentasiTunjangan KeluargaTunjangan BerasUang PaketTunjangan JabatanTunjangan Alat KelengkapanTunjangan Alat Kelengkapan LainTunjangan Komunikasi IntensifApakah anggota DPRD mendapatkan uang pensiun?Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980. Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun anggota DPRD?Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Jumlah Anggota DPRD Tingkat ProvinsiAnggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 tiga puluh lima orang dan paling banyak 100 seratus orang dengan masa jabatan selama 5 lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. berikut dibawah ini merupakan 7 alat kelengkapan DPRD Legislasi Daerah / Badan Pembentukan Peraturan Kehormatan, kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurnaApakah boleh anggota DPRD merangkap jabatan?Pimpinan dan Anggota DPRD dapat merangkap jabatan sepanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. sumber kode etik DPRD tahun 2020 Berapa jumlah komisi di DPRD?Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Jumlah Komisi sebanyak-banyaknya 4 empat Komisi. Sedangkan jumlah anggota dalam setiap Komisi diupayakan sama. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna di provinsiDPR-RI berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 Sebagai Badan Legislatif Daerah Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengapa DPRD termasuk lembaga legislatif?Dikatakan lembaga legislatif karena diberikannya kewenangan kepada DPRD untuk membuat produk hukum, dan juga mekanisme pengisian jabatannya yang dilakukan melalui pemilihan secara langsung, dan menjadi legislatif tidak penuh karena fungsi pokok dari sebuah lembaga perwakilan tidak diberikan secara juga video dari channel CNBC berikut ini Nah demikian itu tadi informasi tentang berbagai pertanyaan tentang besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD yang kami sajikan dari team besar sekali harapan kami informasi ini membawa manfaat buat para pembaca ya, semua data yang kami sajikan kami rangkum dari berbagai sumber, sewaktu-waktu bisa berubah. Semoga bermanfaat buat anda. manager Follow Suka jalan-jalan dan bertaman, berusaha menikmati hidup dengan tidak terlalu mau berfikir berat. Sesuai motto just enjoy your life, enjoy what you were doing Gaji anggota dprdtunjangan anggota DPRD
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menjadi perbincangan belakangan ini. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah alias DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan DPR. DPR memiliki tiga fungsi sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945, terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi DPR sebagai lembaga tinggi negara Fungsi Legislasi Peran DPR untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden Fungsi Anggaran DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang sudah diajukan oleh pemerintah Presiden Fungsi Pengawasan DPR menjalankan pengawasan pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan ini berupa APBN dan kebijakan pemerintah terhadap UUD NRI 1945. DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan ketika pemilu berlangsung. Masa jabatan anggota DPR yang terpilih sampai 5 tahun kedepan. DPR dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Gaji DPR per Bulan Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/ Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota per bulan. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji dan Tunjangan DPR Anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan sesuai jabatan seperti anggota, wakil ketua, dan ketua. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan. Mengutip dari berikut rincian tunjangan anggota DPR Uang sidang/paket sebesar Rp Asisten anggota Rp Tunjangan beras sebesar Rp per jiwa, setiap bulan Tunjangan PPh Pasal 21 Rp Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR RI Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Bantuan listrik dan telepon Rp Biaya perjalanan harian sebesar Uang harian daerah tingkat I per hari Rp Uang harian daerah tingkat II per hari Rp Uang representasi daerah tingkat I per hari Rp Uang representasi daerah tingkat II per hari Rp Fasilitas Lainnya Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR Fasilitas rumah jabatan RJA Kalibata, Jakarta Selatan per tahun sebesar Rp Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat pertahun sebesar Rp Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp per bulan Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp Wakil ketua DPR sebesar Rp Anggota DPR sebesar Rp
Kuningan - Tunjangan hari raya THR bagi anggota DPRD Kuningan maupun pegawai negeri sipil PNS di lingkungan Pemkab Kuningan, Jawa Barat, dipastikan cair pada Rabu 5/5/2021 besok. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat mencairkan THR pada H-10 hingga H-5 perayaan Idul hanya kepada PNS dan anggota DPRD, THR juga dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Termasuk bagi CPNS dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K di lingkungan Pemkab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kuningan, A Taufik Rohman saat dikonfirmasi awak media, Selasa 4/5/2021, membenarkan, apabila gaji THR akan segera dibayarkan pada Rabu besok. Adapun sejumlah penerimanya yaitu PNS, CPNS, P3K, DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati.“Total jumlah PNS ada sebanyak orang, sedangkan P3K hanya 426 orang. Untuk besaran gaji yang diterima, tertinggi golongan 4D Eselon 2A sebesar Rp 9,766 juta dan terendah golongan 2C masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2,093 juta,” menyebutkan, jumlah pembayaran gaji THR 2021 totalnya mencapai Rp 51,797 miliar. Secara rinci untuk CPNS, PNS dan Kepala Daerah sebanyak Rp 50,158 miliar. Sedangkan untuk P3K sebanyak Rp 1,435 miliar dan DPRD hanya sebesar Rp 202,925 juta“Sumber dana gaji THR ini dari Dana Alokasi Umum DAU APBD 2021. Komponen gaji THR untuk PNS dan P3K yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Sementara DPRD yakni akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” ditanya berapa nominal THR yang diterima Bupati dan Wakil Bupati, Ia menyebut, jika Bupati Kuningan hanya menerima Rp 6,463 juta dan Wakil Bupati Kuningan Rp 5,473 juta. Sedangkan THR bagi anggota dewan terbilang variatif, namun yang tertinggi adalah Ketua DPRD Kuningan."Kalau dewan itu variatif, kalau tertinggi Pak Nuzul Rachdy sekitar Rp 5,397 juta. Kalau untuk nominal terendah khusus anggota dewan ini senilai Rp 3,858 juta," pungkasnya.
BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags
JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu 2/10 menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat. Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak 2 anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta A. Gaji dan Tunjangan Tetap 1. Gaji pokok - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Istri - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan anak 2 anak - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Uang sidang/paket Rp 5. Tunjangan jabatan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 6. Tunjangan Beras Rp 7. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp B. Penerimaan lain 1. Tunjangan Kehormatan - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Komunikasi Intensif - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Bantuan Listrik dan Telepon Rp 5. Asisten Anggota Rp Fasilitas Kredit Mobil Rp per anggota per periode C. Biaya perjalanan 1. Uang Harian per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp 2. Uang Representasi per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp D. Rumah Jabatan 1. Anggaran Pemeliharaan - Rumah Jabatan Anggota RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp per tahun - Rumah Jabatan Anggota RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp per tahun 2. Perlengkapan Rumah Lengkap E. Pensiunan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp Sumber Editor E Sulaiman
gaji anggota dprd kabupaten kuningan