Mengetahui secara mendalam nash al-quran dan hadits; Mengetahui hukum Ijma’ terdahulu, sehingga hasil ijtihadnya tidak menyimpang dr ijma lama; Fasih baik secara lisan maupun tulis menggunakan bahasa Arab; Memiliki pengetahuan yg mendalam tentang ilmu ushul fiqh; Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam al-qur’an
B.Mengetahui hadis-hadis tentang hukum, dan tidak ada keharusan menghafalnya . C.Mengetahui obyek ijma’ mujtahid generasi terdahulu . D.Mengetahui tata cara qiyas, syarat-syarat penerapannya, ‘illat-‘illat hukum serta metode penggaliannya (masalik al-‘illat) E.hafidz Qur'an beserta terjemahannya . 11.
1. Al-ashl tidak mansukh, artinya hukum syara’ yang akan menjadi sumber pengqiyasan masih berlaku pada masa hidup rosulullah. 2. Hukum syara’. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara’ bukan ketentuan hukum yang lain. 3.
Konten dari Pengguna. Ilustrasi qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam. Foto: Unsplash/Sergiu Vălenaș. Umat Islam diwajibkan untuk mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, umat Islam memerlukan sumber hukum yang jelas. Satu di antara empat sumber hukum dalam agama Islam adalah qiyas.
menginformasikan bahwa kalangan ulama Malikiyah mengakui kehujahan Ijma’ penduduk Madinah dan ulama lainnya yang menganggap sah Ijma’ penduduk Makah, Basrah dan Kufah. Oleh karena itu teori Ijma’ total harus dikritisi karena: a. Sulit untuk membuktikan dengan pasti akan adanya mujtahid yang tidak menyepakati suatu masalah; b.
25w9RN.
pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas